“Jangan sampai bangunan ini dibiarkan, kemudian saat musim hujan datang justru menimbulkan banjir. Karena itu, konstruksi yang sudah terbangun harus dibongkar. Kesimpulannya, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD agar persoalan ini segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Sungai Waitomu merupakan saluran drainase primer di Kota Ambon yang berada dalam pengawasan BWS Maluku. Sungai ini memiliki fungsi penting dalam sistem pengendalian aliran air sehingga setiap pemanfaatan ruangnya harus memenuhi ketentuan teknis dan peraturan perundang-undangan.
Pembangunan oleh Kodam XV/Pattimura di kawasan tersebut kemudian menjadi polemik karena permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air untuk konstruksi yang diajukan tidak memperoleh persetujuan dari Kementerian PU.
Sejumlah elemen masyarakat sipil dan kalangan akademisi juga mendesak agar konstruksi bangunan tersebut dibongkar. Mereka menilai penegakan aturan pemanfaatan ruang sungai harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan institusi maupun pihak yang melakukan pembangunan.

Dalam dokumen Penyampaian Hasil Evaluasi Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air Sungai Waitomu, khususnya pada poin (c), disebutkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi UPP Ditjen SDA, permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air di Sungai Way Tomu, Kota Ambon, tidak disetujui dan tidak dapat dilanjutkan untuk konstruksi yang diajukan.
Dokumen tersebut juga meminta Pangdam XV/Pattimura menindaklanjuti pengembalian fungsi Sungai Waytomu seperti kondisi semula melalui penghentian pekerjaan dan pembongkaran konstruksi yang berada di ruang sungai.
Dengan demikian, persoalan ini tidak lagi sebatas penghentian aktivitas pembangunan, tetapi juga menyangkut tindak lanjut pengembalian fungsi sungai sebagaimana rekomendasi resmi BWS Maluku.
Kini, publik menunggu langkah konkret Kodam XV/Pattimura dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut, sekaligus memastikan fungsi Sungai Waitomu tetap terjaga demi kepentingan masyarakat Kota Ambon. (RED)



