banner 728x250

Izin Ditolak Kementerian PU, DPRD Maluku Desak Kodam Pattimura Bongkar Bangunan di Sungai Waitomu

Sungai Waitomu
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayah Wadjo. (IST)
◀ sentraltimur.com
SPACE IKLAN (468px X 60px) Hubungi: 0811-4715-888

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi III DPRD Provinsi Maluku mendesak Kodam XV/Pattimura segera membongkar konstruksi bangunan yang didirikan di kawasan Sungai Waitomu, Kota Ambon.

Desakan ini menyusul penolakan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terhadap permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air untuk pembangunan tersebut.

Sikap tegas DPRD Maluku itu mengemuka dalam rapat Komisi III bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Rabu (4/11/2026). Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIT di ruang Komisi III DPRD Maluku tersebut secara khusus membahas polemik pemanfaatan ruang Sungai Waitomu.

Rapat dihadiri Plt Kepala BWS Maluku, Ruslan Malik bersama sejumlah staf serta pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Maluku. Namun, pertemuan tersebut berlangsung tertutup bagi awak media.

Baca juga :  Eks Kepala BNN Marthinus Hukom Singgung Isu Dugaan Makar, Sebut Sejarah Kelam Polri

Tertutupnya rapat menjadi perhatian karena persoalan pembangunan di Sungai Waitomu menyangkut pemanfaatan ruang sungai yang berada dalam pengawasan instansi teknis Kementerian PU.

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayah Wadjo mengungkapkan pihaknya telah menerima dokumen resmi dari BWS Maluku tertanggal 27 Oktober 2026. Dokumen tersebut memuat hasil evaluasi Unit Pelayanan Perizinan (UPP) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum yang menyatakan permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air di Sungai Waitomu tidak disetujui dan tidak dapat dilanjutkan berdasarkan konstruksi yang diajukan.

“Dari hasil evaluasi tersebut, permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air di Sungai Waitomu tidak disetujui dan prosesnya tidak dapat dilanjutkan. Karena itu, Komisi III meminta agar pekerjaan pembangunan dihentikan,” tegas Wadjo kepada wartawan usai rapat.

Baca juga :  JK Ingatkan Maluku: Jangan Sampai Proyek LNG Blok Masela Hanya Dinikmati Orang Luar!

Komisi III selanjutnya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Maluku untuk segera melakukan komunikasi dengan pihak Kodam XV/Pattimura terkait pembongkaran konstruksi yang telah berdiri di atas ruang sungai.

Menurut Wadjo, penghentian pekerjaan saja tidak cukup apabila konstruksi yang sudah terbangun tetap dibiarkan. Keberadaan bangunan tersebut dikhawatirkan mengganggu fungsi sungai, terutama ketika intensitas hujan meningkat dan berpotensi memicu banjir di kawasan Kota Ambon.

✈
Ikuti Berita Sentral Timur Dapatkan berita terbaru langsung melalui Channel Telegram Sentral Timur.
Gabung Channel