AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Peredaran kendaraan bermotor atau Ranmor ilegal menghambat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Maluku.
Mendukung pemerintah daerah menggenjot PAD, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif memerintahkan para kapolres mencegah peredaran Ranmor ilegal roda dua maupun roda empat di daerah masing-masing.
“Polda sudah beberapa kali mengungkap kasus tersebut (Ranmor ilegal) yang melibatkan para pelaku yang merupakan jaringan antarpulau,” kata Latif di Ambon, Senin (25/4/2022).
BACA JUGA:
Sampah TPS Arbes Selalu Menumpuk, Warga Kecam DLHP & Anggota DPRD Ambon – sentraltimur.com
Dia mengungkapkan banyak peredaran ranmor ilegal di tengah masyarakat, terutama di daerah-daerah kepulauan Maluku. Ranmor yang beredar banyak berasal dari luar Maluku yang ternyata hasil pencurian atau dokumennya bermasalah.
Menurut Latif modus pelaku adalah menjual kendaraan dengan harga murah. Tapi tanpa dokumen, atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Banyak ranmor ilegal yang beredar juga tidak membayar pajak sehingga merugikan daerah di Maluku.
“Akibatnya bila terjadi kecelakaan merugikan masyarakat. Karena tidak ada jaminan kecelakaan atas penggunaan kendaraan tersebut,” ungkap Latif.
Di sisi lain, lanjut Latif peredaran Ranmor ilegal dampaknya sangat merusak maupun merugikan perekonomian dan pendapatan negara khususnya di Maluku.




