MASOHI, SENTRALTIMUR.COM – Hasil survei Monitoring Controlling Surveillance For Prevention (MCSP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kabupaten Maluku Tengah berada di posisi terendah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Malteng, Rakib Sahubawa mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meningkatkan kinerja.
Rakib menyampaikan itu saat Penandatanganan Komitmen Pemenuhan Dokumen Kelengkapan Monitoring Controlling Surveillance For Prevention (MCSP) 2025 dan Penandatangan Pemberian Akses Langsung dan Tak Terbatas Dalam Internal Audit Carter (IAC).
Kegiatan dilaksanakan di operation room lantai 3 Kantor Bupati Malteng Rabu (6/8/2025), dihadiri Plt Asisten III Setda Irvan Rahmat dan pimpinan OPD lingkup Pemda Malteng.
Rakib menjelaskan dalam tata kelola pemerintahan, pengendalian dan pengawasan harus terus ditingkatkan. Salah satunya adalah pemenuhan dokumen kelengkapan MCSP.
“MCSP merupakan sistem yang dikembangkan oleh KPK untuk mengawasi berbagai kinerja aspek pemerintahan, termasuk pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik serta kinerja aparatur sipil negara,” kata Rakib.
MCSP setiap tahun mendapatkan penilaian dari KPK dan Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan survei integritas, Malteng berada di posisi 3 dari 11 kabupaten kota di Propinsi Maluku dan posisi 200 secara nasional.
Hal ini menunjukkan bahwa MCSP Maluku Tengah tergolong rendah. Diharapkan komitmen OPD untuk memperbaiki kinerjanya agar posisi bisa naik baik di level Provinsi Maluku maupun di level nasional.
“Penyetoran pajak yang tidak tepat waktu juga akan menjadi temuan KPK dan berimbas kepada penundaan penyaluran dana bagi hasil,” ingatnya.
Kepada pimpinan OPD Rakib mengingatkan terus meningkatkan kinerjanya untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. “Peningkatan ini mencakup peningkatan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam berbagai aspek, termasuk pengelolaan anggaran, pelayanan publik, penerapan sistem pelaporan yang terstruktur dan terstandarisasi serta terintegrasi,” kata Rakib. (ADI)




