JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan jadwal pelantikan kepala daerah yang semula diagendakan pada 6 Februari 2025 akan ditunda.
Pemerintah akan segera menjadwalkan ulang pelantikan para kepala daerah terpilih. “(Pelantikan) tanggal 6 Februari kita batalkan. Dan kemudian kita (jadwalkan ulang) secepat mungkin melakukan pelantikan,” kata Tito dalam konferensi pers di Kementerian Dalam Negeri, Jumat (31/1/2025).
Tito belum dapat memastikan kapan pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), yang ditunda tersebut akan dilaksanakan.
Pemerintah masih terus membahas terkait penjadwalan ulang pelantikan kepala daerah tersebut. “Mengenai tanggalnya saya akan sampaikan nanti lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi,” kata Tito melansir tempo.co.
Perkiraan Tito, pelantikan akan dilaksanakan sekitar 17-20 Februari 2025. Perkiraan tersebut didasari pada perhitungan yang sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Menurut Tito bila berdasarkan pada ketentuan tersebut, setidaknya dibutuhkan 12 hingga 14 hari untuk melakukan pelantikan kepala daerah terpilih terhitung sejak ketetapan hasil perolehan suara Pilkada oleh KPU atau sejak pembacaan ketetapan dismissal oleh hakim bagi daerah yang sengketa pilkadanya tidak dilanjutkan oleh MK.’
“12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak tanggal 5 Februari putusan (dismissal), artinya kira-kira (pelantikan) tanggal 17, 18, 19, atau 20 Februari,” kata mantan Kapolri tersebut.
Karena itu, Tito akan terus berkoordinasi dalam beberapa hari ke depan dengan MK, KPU, Bawaslu hingga DPRD.
Dia juga mengungkapkan akan dilakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR untuk membahas penjadwalan ulang pelantikan kepala daerah secara serentak. “Ketemu MK, KPU, Bawaslu, DPRD, dan lain-lain,” ujarnya.
Menurut Tito, pemerintah awalnya hendak menggelar pelantikan tahap kedua bagi kepala daerah terpilih yang gugatan atas kemenangannya ditolak MK lewat putusan sela atau tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Namun, Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan tahap pertama dan kedua tersebut digabung jadi satu. “Beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh (waktunya), untuk efisiensi sebaiknya satukan saja (pelantikan) antara yang non sengketa dengan yang (hasil putusan) dismissal,” ujarnya.
MK telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2025 menggantikan PMK Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam regulasi terbaru itu, jadwal pembacaan putusan dismissal oleh MK dimajukan jadwalnya dari semula tanggal 11 hingga 13 Februari menjadi 4 dan 5 Februari 2025.
Putusan dismissal untuk 310 perkara pemilihan kepala daerah yang telah diregistrasi.
Putusan dismissal akan menentukan perkara pilkada yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan perkara yang dihentikan.
Rencananya, daerah yang diputus dismissal akan dilantik bersama dengan kepala daerah yang tanpa sengketa di MK.
Perkara yang dihentikan ini nantinya akan menjadi dasar KPU daerah masing-masing untuk menetapkan paslon yang memenangkan pilkada.
Paslon yang telah ditentukan ini pelantikannya akan digabung dengan pilkada non sengketa MK sebanyak 297 gubernur, bupati/walikota.
Gubernur Plus Dua Kepala Daerah
Terdapat 21 gubernur dan wakil gubernur terpilih, tanpa sengketa hasil Pilkada serentak 2024 di MK. Kemudian, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota juga tak mengajukan sengketa.
Pilkada Maluku 2024, diikuti tiga pasangan calon. Pasangan nomor urut 1, Jeffry Apoly Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas menang di 3 dari 11 kabupaten/kota di Maluku; Seram Bagian Timur, Maluku Tenggara dan kota Tual.