AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Chrisnanimory Patrick Papilaya, terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun divonis satu tahun penjara.
Vonis majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/11/2024).
Orang dekat mantan Gubernur Maluku Murad Ismail dan anggota DPR Widya Pratiwi ini diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 juta subsider empat bulan kurungan.
Hakim dalam putusannya menyatakan Patrick secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik.
Mantan pegawai honorer pada Pemerintah Provinsi Maluku ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa Patrick dijatuhi pidana penjara 1 tahun 2 bulan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy mengatakan barang bukti berupa telepon seluter milik terdakwa dirampas oleh negara dan barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
Atas putusan hakim, JPU maupun kuasa hukum terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk berpikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Menurutnya, jika selama tujuh hari pasca vonis hakim tidak ada upaya hukum lanjutan, Patrick Papilaya akan dieksekusi di Lapas Ambon menjalani hukuman pidana. “Waktu pikir-pikir tujuh hari bagi kedua belah pihak menyatakan sikap, apakah banding, atau terima (putusan hakim). Jika sudah ada kekuatan hukum tetap, JPU akan eksekusi,” jelas Ardy usai sidang putusan, Senin.
Patrick dilaporkan Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun ke Ditreskrimsus Polda Maluku pada 8 Desember 2023. Patrick dipolisikan seturut pencemaran nama baik Benhur menghebohkan publik di media sosial. Pernyataan yang bikin gaduh diunggah Patrick di akun tiktok @patrickpapilayaii.
Video ujaran kebencian yang mencemarkan nama baik ketua DPD PDIP Maluku itu tayang pada 4 Desember 2023. Unggahan Patrick menuai kecaman netizen.
Dalam unggahan tersebut, Patrick mengecam pernyataan Benhur soal Gubernur Maluku Murad Ismail yang disebut paling malas mengikuti rapat paripurna DPRD Maluku.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Patrick sebagai tersangka pada 1 Februari 2024.
Tentang Patrick
Sosok Patrick mengejutkan warganet ketika unggahannya di tiktok yang menghina Benhur viral di jagat maya.
Meski statusnya hanya pegawai honorer Patrick bukan orang sembarangan. Dia merupakan orang dekat Murad Ismail dan Widya Pratiwi (istri Murad).
Patrick menjadi pegawai honorer tahun 2019 saat Murad menjabat gubernur Maluku. Dia mengawali honorer di Dinas Kominfo dan dipindahkan ke Biro Umum Setda Maluku.
Mendapatkan privilege atau keistimewaan dari Murad dan Widya, Patrick hampir tidak pernah masuk kantor. Kendati begitu upahnya sebagai honorer tetap dibayarkan setiap bulan.
Kedekatannya dengan penguasa, pejabat eselon II dan III serta ASN lingkup Pemprov Maluku keder berurusan dengan pria berkaca mata itu.
Dekat dengan “ring 1” Patrick kerap ikut dalam rombongan saat Murad menjabat gubernur kunjungan kerja ke daerah. Dia juga ikut sosialisasi dan kampanye Widya Pratiwi sebagai calon anggota DPR RI yang diusung PAN di Pemilu legislatif, Februari 2024.
Bagian dari tim media sosial Widya, Patrick berhasil mengantarkan “juragannya” itu lolos ke Senayan. (ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News