banner 728x250

Patrick Papilaya TAMAT, Orang Dekat Murad Ismail Ini Divonis 1 Tahun Penjara

PATRICK PAPILAYA
Patrick Papilaya, terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/11/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Chrisnanimory Patrick Papilaya, terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun divonis satu tahun penjara.

Vonis majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/11/2024).

Orang dekat mantan Gubernur Maluku Murad Ismail dan anggota DPR Widya Pratiwi ini diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 juta subsider empat bulan kurungan. 

Hakim dalam putusannya menyatakan Patrick secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik.

Mantan pegawai honorer pada Pemerintah Provinsi Maluku ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa Patrick dijatuhi pidana penjara 1 tahun 2 bulan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy mengatakan barang bukti berupa telepon seluter milik terdakwa dirampas oleh negara dan barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan.

Atas putusan hakim, JPU maupun kuasa hukum terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk berpikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Menurutnya, jika selama tujuh hari pasca vonis hakim tidak ada upaya hukum lanjutan, Patrick Papilaya akan dieksekusi di Lapas Ambon menjalani hukuman pidana. “Waktu pikir-pikir tujuh hari bagi kedua belah pihak menyatakan sikap, apakah banding, atau terima (putusan hakim). Jika sudah ada kekuatan hukum tetap, JPU akan eksekusi,” jelas Ardy usai sidang putusan, Senin.

Patrick dilaporkan Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun ke Ditreskrimsus Polda Maluku pada 8 Desember 2023. Patrick dipolisikan seturut pencemaran nama baik Benhur menghebohkan publik di media sosial. Pernyataan yang bikin gaduh diunggah Patrick di akun tiktok @patrickpapilayaii.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram