AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pesta joget yang dihadiri para muda mudi di kawasan Pasar Tual, Maluku berakhir ricuh.
Kericuhan terjadi setelah seorang remaja berusia 15 tahun berinisial KSR ditikam hingga tewas, Minggu (24/8/2025) pukul 02.30 WIT. Pelaku penikaman korban diketahui berinisial WR (21) berhasil ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksinya.
Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y. Tuuk mengatakan kasus tersebut berawal saat korban bersenggolan dengan salah satu rekan pelaku di acara pesta. Dari kejadian itu, terjadi keributan hingga berujung pada penusukan korban.
“Awalnya korban bersenggolan dengan salah satu rekan pelaku kemudian terjadi keributan lalu korban ditusuk. Korban meninggal dunia,” kata Adrian kepada awak media, Senin (25/8/2025).
Polisi yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap WR yang merupakan pelaku utama. “Pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap oleh anggota Opsnal Satreskrim,” ujarnya.
Penyidik Satreskrim Polres Tual telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi termausk WR. Seusai menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan WR sebagai tersangka kasus penikaman. “Pelaku utama telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Tual,” kata Adrian.
Tersangka dijerat Pasal 338 Jo Pasal 351 Jo Pasal 76C KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka dapat diancam hukuman yang lebih berat, sebab korban adalah anak di bawah umur.
Adrian mengimbau warga Kota Tual mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat kepolisian. Dia juga mengimbau warga tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan mudah terpancing provokasi di media sosial, serahkan proses hukum kepada pihak Kepolisian. Jangan main hakim sendiri karena hal itu juga melawan hukum,” imbau Adrian. (MAN)




