banner 728x250

Polemik Masa Jabatan Dua Periode Bupati MBD Benyamin Noach, Ini Penjelasan Pakar Hukum Tata Negara

  • Bagikan
BUPATI BENYAMIN
Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Perdebatan soal apakah Bupati Benyamin Thomas Noach bisa mencalonkan diri atau tidak dalam Pilkada Maluku Barat Daya (MBD) tahun 2024, terus bergulir.

Masih ada yang berpendapat bahwa Benyamin tidak bisa mencalonkan diri di Pilkada MBD karena sudah dianggap menjalani dua periode. Sementara banyak berpendapat Benyamin bisa mencalonkan diri dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Menanggapi pro kontra ini, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pattimura Ambon, Sherlock Holmes Lekipoiuw menjelaskan, Benyamin berdasarkan aturan perundang-undangan belum layak disebut telah menjabat dua periode. Karena itu, dia berhak dan sah ikut kontestasi Pilkada MBD 2024.

Menurutnya, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009, Mahkamah berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau lebih barulah dihitung satu kali masa jabatan. “Artinya jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau sebagai pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan,” kata Lekipoiuw kepada pewarta, Senin (9/12/2024).

Barnabas Orno dan Benyamin Thomas Noach menjadi Bupati-Wakil Bupati Maluku Barat Daya periode 2016-2021 berdasarkan surat keputusan Mendagri Nomor 131.81-3485/2016 tertanggal 5 April 2016 tentang pengangkatan Barnabas Orno sebagai Bupati MBD periode kedua dan wakilnya Benyamin Th Noach.

Dalam perjalanan, Barnabas maju sebagai wakil gubernur Maluku, sehingga Benyamin menjadi bupati MBD menggantikan Barnabas.

Pelantikan Benyamin sebelumnya adalah wakil bupati MBD berdasarkan SK Mendagri No.131.81-1194 tahun 2019 tentang pengesahan pengangkatan bupati dan pengesahan pemberhentian wakil bupati MBD.

Baca juga :  Sengketa Pilkada Malteng, Pj Bupati Disebut Terlibat Pemenangan Paslon Ozan-Mario

“Dari penjelasan di atas, Benyamin menjadi wakil bupati MBD pada tahun 2019 dan menggantikan Barnabas yang tidak memenuhi syarat dalam pemenuhan satu periode karena hanya mengisi kekosongan jabatan sebagai akibat Barnabas terpilih sebagai wakil gubernur (periode 2019-2024),” jelasnya.

Benyamin menjadi bupati MBD pada tahun 2021-2026, sehingga masa jabatan satu periode secara utuh dan pada Pilkada 2024 Benyamin maju dan terpilih kembali maka itu dihitung sebagai masa periode kedua.

Menurutnya, jika ada yang berpendapat bahwa Benyamin sudah dilantik lebih dari dua kali sebagai bupati adalah benar. Tetapi dalam hal masa jabatan atau periodesasi adalah sesuai dengan ketentuan masa jabatan dua periode. “Artinya jika Benyamin dilantik kembali sebagai bupati itu adalah sah menurut hukum,” tegasnya.

Pandangan juga disampaikan Madaskolay Viktoris Dahoklory, dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Kristen Indonesia Maluku.

Menurutnya objek gugatan dalam putusan MK Mahkamah Nomor 129/PUU-XXII/2024, adalah Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898), bukan Pasal 7 ayat (2) yang berhubungan dengan syarat pencalonan.

Baca juga :  Sengketa Pilkada Malteng, Pj Bupati Disebut Terlibat Pemenangan Paslon Ozan-Mario

Dia bilang, semua permohonan pemohon ditolak oleh MK yang berpendirian sama dengan tiga putusan yang sudah diputuskan sebelumnya yaitu putusan nomor 22/PUU-VII/2009, nomor 67/PUUXVIII/2020, dan nomor 2/PUU-XXI/2023.

Kembali berlaga di Pilkada MBD 2024, pasangan petahana Benyamin Thomas Noach-Agustinus Lekwarday Kilikily menghadapi paslon Hendrik Natalus Christiaan-Hengky Ricardo Pelata, dan paslon Simon Moshe Maahury-Jhon Uniplaita.

BUPATI BENYAMIN
Pasangan petahana Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwarday Kilikily menghadapi dua rivalnya di Pilkada Maluku Barat Daya tahun 2024. (ISTIMEWA)

Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Benyamin-Agustinus, Remon Amtu menepis penyebaran berita hoax yang menghubungkan putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 yang amarnya putusannya ditolak secara keseluruhan.

Amtu tegaskan, putusan MK itu tidak ada hubungannya dengan Benyamin Noach. Sebab, yang menjadi pokok pemohon di dalam perkara itu adalah pasangan calon gubernur dan bupati yang mengikuti Pilkada Bengkulu baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

“Tidak ada hubungan dengan Pak Benyamin yang mengikuti Pilkada di MBD,” tegasnya.

Amtu mengatakan, Benyamin belum dua periode menjabat bupati. Dia menggantikan Barnabas Orno yang dilantik menjadi wakil gubernur mendampingi Murad Ismail sebagai gubernur Maluku.

“Saya tegaskan Pak Benyamin belum satu periode sebagaimana disebutkan dalam putusan MK 129/PUU-XXII/2024 yang kembali menguatkan tiga putusan MK sebelumnya yaitu putusan nomor 22/PUU-VII/2009, nomor 67/PUUXVIII/2020, dan nomor 2/PUU-XXI/2023. Gugatan pemohon ditolak MK kok dijadikan sebagai bahan penyebaran berita hoax,” kata Amtu. (TIM)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan