AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Perdebatan soal apakah Bupati Benyamin Thomas Noach bisa mencalonkan diri atau tidak dalam Pilkada Maluku Barat Daya (MBD) tahun 2024, terus bergulir.
Masih ada yang berpendapat bahwa Benyamin tidak bisa mencalonkan diri di Pilkada MBD karena sudah dianggap menjalani dua periode. Sementara banyak berpendapat Benyamin bisa mencalonkan diri dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Menanggapi pro kontra ini, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pattimura Ambon, Sherlock Holmes Lekipoiuw menjelaskan, Benyamin berdasarkan aturan perundang-undangan belum layak disebut telah menjabat dua periode. Karena itu, dia berhak dan sah ikut kontestasi Pilkada MBD 2024.
Menurutnya, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009, Mahkamah berpendapat bahwa setengah masa jabatan atau lebih barulah dihitung satu kali masa jabatan. “Artinya jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau sebagai pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan,” kata Lekipoiuw kepada pewarta, Senin (9/12/2024).
Barnabas Orno dan Benyamin Thomas Noach menjadi Bupati-Wakil Bupati Maluku Barat Daya periode 2016-2021 berdasarkan surat keputusan Mendagri Nomor 131.81-3485/2016 tertanggal 5 April 2016 tentang pengangkatan Barnabas Orno sebagai Bupati MBD periode kedua dan wakilnya Benyamin Th Noach.
Dalam perjalanan, Barnabas maju sebagai wakil gubernur Maluku, sehingga Benyamin menjadi bupati MBD menggantikan Barnabas.
Pelantikan Benyamin sebelumnya adalah wakil bupati MBD berdasarkan SK Mendagri No.131.81-1194 tahun 2019 tentang pengesahan pengangkatan bupati dan pengesahan pemberhentian wakil bupati MBD.
“Dari penjelasan di atas, Benyamin menjadi wakil bupati MBD pada tahun 2019 dan menggantikan Barnabas yang tidak memenuhi syarat dalam pemenuhan satu periode karena hanya mengisi kekosongan jabatan sebagai akibat Barnabas terpilih sebagai wakil gubernur (periode 2019-2024),” jelasnya.
Benyamin menjadi bupati MBD pada tahun 2021-2026, sehingga masa jabatan satu periode secara utuh dan pada Pilkada 2024 Benyamin maju dan terpilih kembali maka itu dihitung sebagai masa periode kedua.




