AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Satuan Reskrim Polres Buru Selatan (Bursel), Maluku menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor, Kamis (2/1/2025).
Ketiga pria yang diringkas yakni AS (18) dan FFM (20) selaku eksekutor lapangan dan ZK (22) pemilik bengkel.
Kapolres Bursel AKBP M. Agung Gumilar mengatakan para pelaku melancarkan aksi kejahatannya di Namrole, ibu kota Bursel pada Sabtu (28/12/2024) lalu.
“Dua orang pelaku bertindak sebagai eksekutor yakni AS dan FMM setelah keduanya ditangkap kita kembangkan dan tangkap lagi satu pelaku berinisial ZK,” kata Agung kepada awak media, Kamis.
Ketiga pelaku diamankan di Polsek Namrole dan masih menjalani pemeriksaan.
Komplotan penjahat ini ditangkap setelah menggasak satu unit motor Yamaha Mio nomor polisi DE 3904 BF yang sedang terparkir. “Setelah dicuri, sepeda motor itu dibawa kedua pelaku AS dan FMM ke bengkel milik ZK,” ujarnya.
Motor hasil kejahatan itu kemudian dibongkar oleh ketiga pelaku. Sparepart motor diambil untuk memperbaiki motor-motor mereka yang rusak. “Mereka mengambil alat-alatnya untuk memperbaiki motor mereka yang rusak dan sebagian alat motor yang dibongkar dijual ke warga,” katanya.
Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, komplotan pelaku menghapus nomor mesin dan rangka motor yang dicuri.
Ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1, ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Agung mengimbau warga di wilayah Bursel lebih waspada dan hati-hati saat memarkirkan kendaraannya. “Kami imbau kepada masyarakat lebih berhati-hati memarkirkan kendaraannya. Jangan berikan peluang dan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melakukan niatnya. Kami juga akan terus melaksanakan patroli sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali,” ujar Agung. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News