banner 728x250

Prabowo Terbitkan Perpres Pelantikan Kepala Daerah Serentak 20 Februari

KEPALA DAERAH
Ilustrasi kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata cara pelantikan kepala daerah Pilkada Serentak 2024.

Aturan ini tertuang dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perpres ini diteken Prabowo pada 11 Februari 2025.

Perpres baru ini merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Pada perpres terbaru ini, ketentuan Pasal 22A Ayat (1) diubah.

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025,” bunyi Pasal 22A Ayat (1) Perpres 13 Tahun 2025.

Adapun pelantikan pada tanggal 20 Februari hanya berlaku bagi para kepala daerah terpilih dengan memenuhi dua kondisi yang diatur di pasal 22A ayat (1) huruf a dan b.

Pertama, tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua, terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan MK pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.

Kemudian, Perpres tersebut juga mengatur prosesi pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan lagi setelah melewati tanggal 20 Februari dengan tiga prasyarat.

Pertama, perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di MK yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir.

Kedua, perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di MK yang diputus untuk melaksanakan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang, yang dilaksanakan setelah seluruh rangkaian pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi selesai secara keseluruhan; atau

Kemudian kondisi ketiga adanya faktor keadaan memaksa (force majeure).

Indonesia telah menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024 lalu. Pesta demokrasi lokal tahun 2024 lalu ini telah berlangsung di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

11 Kepala Daerah di Maluku

Pilkada serentak tahun 2024 di Maluku digugat oleh 11 pasangan calon dari 9 kabupaten/kota di Maluku.

Dari 11 permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024 yang diajukan oleh paslon, 10 ditolak dan hanya satu yang lanjut ke tahap sidang pembuktian yaitu Pilkada Buru yang diajukan paslon Amus Besan-Hamsah Buton.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram