Dari hasil itu, lanjut Julius, naskah tata beracara kemudian diperbaiki dan diserahkan ke pimpinan dewan untuk diagendakan penetapan dalam paripurna. “Setelah evaluasi barulah kita betulkan materi baru kita serahkan kepada pimpinan, setelah itu diparipurna penetapan,” kata Julius. (RED)
Sanksi Anggota DPRD Maluku, Badan Kehormatan Butuh Masukan Kemendagri




