AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku masih menunggu perhitungan ahli untuk menghitung indikasi korupsi pembangunan jalan Inamosol.
Infrastruktur darat itu merupakan jalan penghubung Desa Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Jalan sepanjang 24 kilometer itu menguras APBD SBB tahun anggaran 2018 senilai Rp 31 miliar. Namun pengerjaan jalan belum rampung, bahkan sudah hancur dan sulit dilintasi kendaraan.
BACA JUGA:
Dua Pekan Melaut, 4 Nelayan SBT Hilang di Perairan Seram – sentraltimur.com
Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com
Meski anggaran telah habis terpakai atau cairkan 100 persen oleh PT Bias Sinar Abadi. Tapi kontraktor pelaksana masih sebatas pembukaan jalan tanpa pengerjaan lapen maupun hotmix.
Eks Kepala Dinas PUPR SBB Thomas Wattimena disebut-sebut sebagai dalang mangkraknya jalan di kawasan dataran tinggi itu.
Kejaksaan Tinggi Maluku memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan Inamosol masih berjalan. Korps Adhyaksa menggandeng akademisi Poltek Negeri Ambon untuk menghitung indikasi korupsi pembangunan jalan tersebut.




