Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” katanya. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




