banner 728x250

Viral Video Mesum Selebgram, Polisi: Penyebar Video Bisa Dipidana

VIRAL VIDEO
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polisi mengimbau warga di Maluku untuk tidak menyebarluaskan konten berbau pornografi di media sosial.

Permintaan itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menyusul beredarnya video porno seorang selebgram asal Ambon bersama kekasihnya di media sosial.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan menyebar video porno di media sosial apapun,” kata Roem kepada sentraltimur.com, Selasa (16/11/2021).

BACA JUGA:

Sidang Putusan Sengketa Lahan di Aru, Warga Adat Rusak Kantor Pengadilan – sentraltimur.com

GM FKPPI Salut Kepada Jokowi Melantik Bersama Trio Jenderal – kliktimes.com

Roem menjelaskan, dalam ketentuan perundang-undangan para pelaku penyebar video berbau pornografi dapat diancam hukuman pidana. Karena itu dia meminta warga lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Karena dalam ketentuan undang-undang, orang yang menyebar (video porno) ikut terancam pidana,” katanya.

Kasus live adegan ranjang di media sosial yang diperankan selebgram berinisial VWS dan kekasihnya JP menghebohkan warga tidak hanya di Kota Ambon namun juga di Maluku.

Terkait kasus yang menghebohkan itu, Roem mengatakan terduga pelaku telah diperiksa unit cyber crime Ditreskrimsus Polda Maluku. Sehingga dia mengimbau warga idak ikut-ikutan untuk membagikan dan menyebarkan video tersebut.

“Kasusnya sudah kita tangani, jadi jangan lagi sebarluaskan,” imbau Roem.

Pasangan kekasih VWS dan JP, pemeran utama dalam live adegan ranjang di media sosial akan dinikahkan.

VWS (20) merupakan seorang pegawai swasta yang juga selebgram di Kota Ambon dengan jumlah follower lebih dari 80.000 orang. Sedangkan JP (25) tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Ambon.