banner 728x250

Yeremias Desak BPTD Laporkan Pengelola KMP ke Penegak Hukum

  • Bagikan
PENEGAK HUKUM
Anggota Komisi III DPRD Maluku Anos Yeremias. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Anggota Komisi III DPRD Maluku Anos Yeremias mendesak Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) Maluku melaporkan pengelola Kapal Motor Penyeberangan (KMP) ke aparat penegak hukum.

Pasalnya, pengelolaan dana subsidi dari total sebesar Rp97 miliar yang dikucurkan ke pengelola KMP yakni BUMD, hanya terserap Rp64 Miliar. Dengan demikian anggaran sebesar Rp32 miliar dana subsidi Kementerian Perhubungan ke Maluku harus dikembalikan.

Ketidakmampuan pengelolaan dana subsidi BBM oleh BUMD di kabupaten kecuali Kota Ambon terungkap saat rapat penyampaian aspirasi ke pemerintah pusat bersama BPTD bersama mitra di ruang Komisi III DPRD Maluku, Selasa (27/2/2024).

Dia menjelaskan, selama ini rakyat selalu di rugikan terutama oleh BUMD hampir semua kabupaten kota di Maluku kecuali kota Ambon. Anos menyebutkan Pemda mendapatkan subsidi anggaran tetapi KMP diterlantarkan.

“Kepala Balai Pelaksana Transportasi Darat menyampaikan penyerapan Rp97 miliar yang bisa digunakan Rp64 miliar. Sedangkan sisa Rp32 miliar dikembalikan, sehingga yang rugi masyarakat Maluku. Dana sudah ada tetapi, tidak bisa digunakan dengan baik,” kritiknya. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan