AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah sudah memutuskan jadwal cuti bersama Idul Fitri 1443 hijriah dan hari libur bagi PNS.
Keputusan mengenai hari libur dan cuti bersama ini diambil melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
Menindaklanjuti SKB 3 menteri, Pemerintah Kota Ambon menerbitkan surat nomor 003.02/03/Peng/2022 tertanggal 25 April 2022, ditandatangani Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon Beny Selanno mengatakan hari libur dan cuti bersama ASN selama 10 hari, terhitung sejak 29 April mendatang.
BACA JUGA:
Kapolda Maluku Perintahkan Kapolres Cegah Peredaran Ranmor Ilegal – sentraltimur.com
“Hari Jumat 29 April 2022 adalah cuti bersama dalam rangka merayakan Idul Fitri, 30 April adalah hari libur biasa. Dan 1 Mei merupakan hari libur nasional peringatan Hari Buruh Internasional,” kata Beny Senin di Balai Kota Ambon, Senin (25/4/2022).
Dia menerangkan hari Senin dan Selasa, 2 dan 3 Mei adalah hari libur nasional: Idul Fitri. Selanjutnya tanggal 4,5 dan 6 Mei 2022 cuti bersama. Sementara tanggal 7 dan 8 Mei adalah hari libur biasa.




