banner 728x250

Gelapkan Gaji Perangkat Desa, Kepala Desa Elat Dipolisikan

  • Bagikan
PERANGKAT DESA
Aktivis Aliansi Anak Muda Maluku Anti Korupsi melaporkan kasus dugaan penggelapan dana tunjangan perangkat desa oleh kepala desa Elat, kabupaten Maluku Tenggara ke Polda Maluku, Kamis (23/11/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kepala ohoi (desa) Elat, kecamatan Kei Besar, kabupaten Maluku Tenggara, Usuludin Suat dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (23/11/2023).

Usuludin dilaporkan oleh Aliansi Anak Muda Maluku Anti Korupsi atas dugaan penggelapan dana tunjangan perangkat desa tahun 2020-2021 senilai Rp62 juta. Pelapor menyerahkan sejumlah bukti dugaan korupsi kepada polisi.

Koordinator Aliansi Anak Muda Maluku Anti Korupsi Rusli Suat mengatakan tunjangan perangkat desa yang diduga digelapkan Usuludin terhitung 7 bulan sejak Juni-Desember 2021. “Totalnya itu ada Rp62.025.000 itu untuk delapan perangkat desa, belum dibayar sejak Juni-Desember,” kata Rusli.

Tunjangan yang baru dibayarkan untuk delapan perangkat desa hanya untuk tiga bulan. Sedangkan sisanya belum juga dibayarkan. Tiga bulan tunjangan itu pun baru dibayarkan oleh Usuludin setelah polisi melakukan mediasi antara perangkat desa dengan Usuludin.

Menurutnya Usuludin juga sempat akan membayar tunjangan namun syaratnya uang yang diterima hanya untuk tiga bulan dan para perangkat desa itu harus menandatangani tunjangan untuk 10 bulan kerja. “Uang itu memang sudah digelapkan makanya dari 2021 dia tak lagi mau membayar. Malah dia bilang laporkan saja kemana dia tidak takut, katanya.

Pelapor lainnya Ratu Suat menuturkan kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh salah satu perangkat desa bernama Urawi Suatkab di Polres Tual pada Desember 2021. Namun kasus tersebut tidak ditangani maksimal sehingga kasusnya tenggelam.

“Sudah lapor ke Polres Tual dari 2021 dan sudah penyelidikan tapi tidak jalan. Hari ini kita lapor ke Polda Maluku agar penanganan kasusnya dialihkan saja ke sini,” katanya.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku kepada para pelapor mengatakan pihaknya bisa saja mengambil alih penanganan kasus tersebut, namun saat ini masih ditangani penyidik Polres Tual. “Untuk laporan ke Polres biasanya pasti ditangani, tapi kalau nanti tidak mampu kita di Polda bisa ambil alih,” katanya. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com diĀ Google News

  • Bagikan