AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Kota Ambon mulai melakukan evaluasi terhadap masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Ambon. Usulan perpanjangan kontrak dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak serta-merta menjadi dasar untuk memperpanjang masa kerja seluruh PPPK.
Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan keputusan perpanjangan kontrak akan mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap kinerja masing-masing PPPK. Menurut Bodewin, sejumlah indikator menjadi dasar penilaian, di antaranya kinerja, kedisiplinan, serta loyalitas pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Para pimpinan OPD memiliki kewenangan untuk tidak mengusulkan atau tidak memperpanjang kontrak PPPK yang berdasarkan hasil evaluasi dinilai memiliki kinerja kurang baik,” kata Bodewin kepada wartawan di Hotel Amaris, Rabu (23/9/2026).
Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon masih melakukan rekapitulasi terhadap seluruh usulan perpanjangan kontrak yang disampaikan masing-masing OPD.
Bodewin menjelaskan, evaluasi tersebut dilakukan menjelang berakhirnya masa kontrak PPPK pada Oktober 2026. Hasil evaluasi akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan masa kerja para PPPK. “Pengumuman mengenai keberlanjutan masa kerja PPPK akan disampaikan secara bertahap setelah seluruh proses evaluasi dan rekapitulasi selesai,” ujarnya.
Dengan mekanisme tersebut, Pemkot Ambon memastikan perpanjangan kontrak PPPK tidak hanya didasarkan pada usulan OPD, tetapi juga mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja, kedisiplinan, dan indikator lainnya terhadap masing-masing pegawai. (RED)




