banner 728x250

Ombudsman Perwakilan Maluku Investigasi Krisis Air Bersih di Ambon, Ini Hasilnya

Ombudsman Perwakilan Maluku
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku (kedua dari kanan) memimpin tim meninjau lokasi hutan lindung di Desa Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (8/9/2021). Tinjauan ini merespon laporan kelangkaan air bersih oleh warga. (FOTO: OMBUDSMAN MALUKU)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku menyelidiki penyebab kelangkaan air bersih di Kota Ambon.


“Tim telah melakukan investigasi ke lokasi hutan lindung di Desa Soya, Kecamatan Sirimau, Rabu (8/9/2021),” kata Kepala Ombudsman Maluku Hasan Slamat, Kamis (9/9/2021).

Ombudsman Perwakilan Maluku menerima beragam laporan warga terkait krisis air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Dugaan sementara dari hasil investigasi menunjukkan bahwa hutan di Kota Ambon yang menjadi kawasan serapan air telah hilang. Akibat alihfungsi untuk pemukiman dan lahan pertanian warga.

BACA JUGA:

Pangdam Pattimura Temui Gubernur dan Tinjau Pertambangan di Halmahera – sentraltimur.com

Kejari Ambon Periksa Empat Saksi, Bidik Tersangka Korupsi Gedung MIPA – kliktimes.com


Ombudsman akan melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam dengan meminta informasi dari Pemerintah Kota Ambon. Lalu Pemerintah Provinsi Maluku dan sejumlah instansi terkait. Termasuk penyedia jasa layanan air bersih, yakni PDAM Kota Ambon dan PT Dream Sukses Airindo.

Desak Perlindungan Ketersediaan Air Bagi Rakyat


Selain itu, masyarakat, organisasi dan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan hutan juga akan mereka mintai pendapat.

“Kami telah melihat secara langsung kondisi yang terjadi pada hutan lindung. Sebagian dari objek hutan lindung dan sekaligus hutan tangkapan air telah hilang. Jika terus pemerintah biarkan maka akan berdampak pada kurangnya ketersediaan air bersih,” ujar Hasan.


Menurut dia, dari kewenangan Ombudsman, persoalan tersebut menimbulkan potensi maladministrasi terkait pelayanan air bersih. Karena Pemkot Ambon maupun Pemprov Maluku belum memiliki kebijakan perlindungan kawasan hutan resapan air untuk menjamin ketersediaan air bagi rakyat.