Sebagaimana termuat dalam pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menyebutkan bahwa hak rakyat atas air dapat jaminan dari negara.
Karena itu, pemerintah daerah melalui instansi terkait diminta segera membuat regulasi tentang perlindungan kawasan hutan resapan air. Termasuk pencegahan dan pengendalian kawasan tersebut berdasarkan ketentuan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
“Kondisi hutan saat ini perlu dilakukan konservasi sebagaimana disebutkan dalam pasal 22 ayat 5 (g) UU Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air,” kata Hasan. (ANT/RED)




