banner 728x250

Petugas Lapas Ambon Gagalkan Penyelundupan Narkotika, Dua Pelaku Dibekuk

  • Bagikan
Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri menginterogasi dua pelaku yang dibekuk, Selasa (4/5/2021). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja sintetis.

Dua pelaku yang mencoba menyelundupkan barang haram itu dibekuk petugas Lapas, Selasa (4/5/2021) pukul 16.30 WIT.

Kedua pelaku adalah Rain Tehuayo alias Rain dan Dibin Jamal alias Jidan.

Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri menuturkan kronologis penangkapan dua pelaku tersebut. Ketika layanan penitipan barang di Lapas dibuka pukul 15.00 WIT, pelaku menitipkan barang untuk rekannya yang merupakan warga binaan Lapas. Barang titipan keduanya dipastikan aman setelah diperiksa petugas Lapas.

Namun gerak gerik keduanya mencurigakan karena tidak langsung meninggalkan Lapas setelah menitipkan barang.

Keduanya mondar mandir keluar masuk komplek Lapas dengan menggunakan kendaraan roda dua.

Kasubsi Keamanan Lapas Ambon, Hendro Suatrean yang curiga berkoordiansi dengan regu PAM Lapas mengejar pelaku.

Mengetahui diintai petugas Lapas, pelaku meninggalkan halaman Lapas dan mangkal di pangkalan ojek yang berada tidak jauh dari Lapas Perempuan.

Gerak gerik pelaku semakin mencurigakan karena bolak balik masuk halaman Lapas Ambon.

Salah satu pelaku balik lagi dengan motor menuju arah perumahan dinas Lapas. Petugas Lapas kemudian menghadang pelaku tersebut saat berpapasan di jalan menuju perumahan dinas.

“Pelaku lainnya yang menunggu di pangkalan ojek juga kami amankan,” kata Saiful dihubungi, Rabu (5/5/2021).

Sebelum diamankan, salah satu pelaku sempat kabur tapi berhasil dilumpuhkan petugas Lapas.

Dua pelaku ini disergap Kasubsi Keamanan, Hendro Suatrian, Kaur Umum Safah, P2U Rendy Nakul dan petugas geledah Rizal Aras.

Petugas Lapas yang mengamankan pelaku melakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti berupa dua paket ganja sentetis yang dibungkus kertas koran dan kertas putih serta  uang pecahan Rp 2000 serta Rp 10.000. Barang haram itu ditemukan di kantong celana salah satu pelaku.

Di interogasi petugas Lapas, pelaku mengaku hendak menitipkan rokok kepada seseorang yang akan membuang sampah di bak sampah.

Lapas Ambon menyerahkan pelaku kepada Satnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk menjalani proses hukum.

Kedua pelaku digelandang dan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Ambon. (ADI)

  • Bagikan