AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri meminta warga Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah untuk segera membuka kembali jalan raya yang masih diblokade.
Dia mengatakan, aksi blokir akses jalan oleh warga dengan mengecor jalan aspal merupakan tindakan kejahatan yang melanggar undang-undang.
BACA JUGA:
Pantau Vaksinasi di Ambon, Panglima TNI Minta Lansia dan Anak Jadi Prioritas – sentraltimur.com
Kaum Muda Cenderung Alami Gejala Ringan untuk Varian Omicron – kliktimes.com
“Ancamannya berat, yaitu 9 tahun penjara,” kata Refdi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Maluku, Kamis (9/12/2021).
Menurut Refdi, warga Tamilouw harusnya tidak mengambil langkah yang dapat merugikan orang lain. Dia juga mengajak warga Tamilouw untuk hidup berdampingan dengan tetangga desanya dengan penuh rukun dan damai.
“Saya sudah perintahkan Kapolres lakukan identifikasi kepada pelaku yang tutup jalan itu, tegakkan hukum,” tegasnya.
Refdi menegaskan pihaknya akan membuka jalan warga blokade, namun sebelum itu, memberikan kesempatan kepada warga Tamilow untuk membukanya sendiri.
Hukuman Blokir Jalan 9 Tahun Penjara
“Nanti kita diprotes lagi, tutup jalan kok dihukum. Tidak ada tawar-menawar itu sanksinya berat, hukumannya 9 tahun. Jadi saya bilang tangkap (pelaku penutupan jalan) karena itu sangat menyengsarakan orang lain,” tegasnya.
Pemblokiran akses jalan, kata Refdi, sangat merugikan masyarakat. Sebab, saat ini pemerintah sedang menginginkan tumbuhnya ekonomi pasca terdampak pandemi covid-19. Karena itu dia memberikan kesempatan kepada warga Tamilouw segera membuka akses jalan yang masih blokade.




