banner 728x250

Kerabat Gubernur Kuasai Cold Storage, Nelayan di Banda Protes

  • Bagikan
KERABAT GUBERNUR
Nelayan yang bernaung dibawah koperasi Bintang Laut menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (13/4/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Nelayan di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, yang bernaung dibawah koperasi Bintang Laut menggelar aksi unjuk rasa.

Demonstradi digelar di depan kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku di Banda, Kamis (13/4/2023).

Aksi demo nelayan ini memprotes pengelolaan cold storage milik Pemprov Maluku yang tidak bisa diakses para nelayan di wilayah tersebut.

Dalam aksinya nelayan mengaku kecewa selama ini cold storage tersebut dikelola secara pribadi oleh salah satu kerabat Gubernur Maluku Murad Ismail tanpa mengantongi izin operasional dari Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku.

“Aksi kami ini untuk meminta kejelasan karena hasil tangkapan kami para nelayan tidak bisa dimasukkan ke cold storage karena dikelola secara sepihak oleh saudara dari gubernur,” kata Ali koordinator aksi melalui sambungan telepon, Kamis (13/4/2023).

Nelayan yang tergabung dalam koperasi Bintang Laut selama ini tidak bisa menjual hasil tangkapan mereka ke cold storage. Kondisi itu membuat nelayan merugi setiap kali pergi melaut. “Kita sampai buang ikan ke laut bukan ratusan kilo tapi berton-ton. Kadang lima ton kadang tiga ton kita buang,” katanya.

Nelayan meminta Dinas Keluatan dan Perikanan Maluku menghentikan seluruh aktivitas pengelolaan cold storage yang dilakukan secara sepihak dan memberikan kewenangan pengelolaan kepada nelayan.

Merek juga menuntut agar cold storage milik Pemprov Maluku itu segera ditutup pengelolaannya dan diserahkan kepada nelayan. “Tuntutan kami cold storage ini ditutup saja lalu diserahkan pengelolaannya kepada nelayan. Karena selain kita tidak bisa memanfaatkannya, ada indikasi pengelola cold storage ini melakukan praktik mafia perikanan,” tegas Ali.

Surat Tak Digubris Gubernur

Pengelolaan cold storage selama ini hanya memberikan akses kepada kelompok nelayan tertentu padahal kapasitas cold storage mampu menampung hasil tangkapan nelayan hingga 40 ton. “Itu kapasitasnya 40 ton, dan untuk produksi itu 3 ton. Tapi selama ini hasil tangkapan kita tidak bisa masuk ke situ, padahal koperasi kita ini dibentuk oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan” kata Irfan Tan, Ketua Nelayan Bintang Laut secara terpisah.

  • Bagikan