banner 728x250

Komisi IV & Dinkes Maluku Bahas Pembayaran Nakes Covid-19

Komisi IV DPRD Maluku rapat dengar pendapat bersama Dinas Kesehatan Maluku membahas keterlambatan pembayaran jasa tenaga kesehatan Covid-19 tahun 2020 pada Kamis (19/5/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi IV DPRD Maluku menyatakan keterlambatan pembayaran jasa tenaga kesehatan Covid-19 tahun 2020, bersifat administrasi.

Alokasi anggaran tersedia, namun butuh penyesuaian dalam peraturan gubernur (Pergub) sesuai pertimbangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku.

Ini setelah Komisi IV rapat dengan Kepala Dinas Kesehatan Maluku Zulkarnain dan direktur sejumlah rumah sakit milik pemerintah daerah, Kamis (19/5/2022).

“Kita membahas keterlambatan pembayaran jasa pelayanan pasien Covid-19 untuk Nakes kita di tahun 2020 yang bertugas di rumah sakit lapangan BPSDM. Setelah kita melakukan rapat dan pendalaman ternyata keterlambatan itu dari sisi administrasi,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Ruslan Hurasan, Kamis (19/5/2022).

Pergub Nomor 102 tahun 2021 tentang pedoman pembagian jasa pelayanan rumah sakit lapangan sudah ditandatangani pada 23 Desember 2021.

”Setelah Pergub dikeluarkan Dinas Kesehatan Maluku meminta pertimbangan BPKP,” kata politisi PKB ini.

Ternyata dari hasil pertimbangan BPKP terdapat beberapa catatan. “Dari catatan itu kita sounding di Pergub memang banyak sekali dilakukan perubahan. Terutama di pasal 6 terkait dengan penerapan presentasi. Di Pergub mengatakan 50 persen untuk jasa pelayanan, 50 persen untuk pelayanan tidak langsung. Ternyata dalam telaah BPKP dan hasil rapat tadi disampaikan bahwa ada perubahan 60 persen dan 40 persen. Dengan demikian Pergub harus dirubah,” kata Ruslan. 

Kedua, di dalam pasal Pergub itu, cukup dengan surat keputusan direktur rumah sakit. “Jadi rancangan surat keputusan direktur BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia) sudah disampaikan kepada kita sesuai dengan telaah BPKP,” tandasnya.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram