banner 728x250

Komisi IV & Dinkes Maluku Bahas Pembayaran Nakes Covid-19

Komisi IV DPRD Maluku rapat dengar pendapat bersama Dinas Kesehatan Maluku membahas keterlambatan pembayaran jasa tenaga kesehatan Covid-19 tahun 2020 pada Kamis (19/5/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Dengan demikian, lanjut dia, keterlambatan pembayaran pelayanan Nakes Covid-19 akibat masalah administrasi.

“Uangnya masih ada di rekening penampungan rumah sakit dr Ishak Umarela, kurang lebih Rp6 miliar. Berdasarkan hasil rapat tadi, penyampaian dari Direktur RS Umarela, beliau tidak bisa mencairkan uang itu kalau belum ada produk hukum yang jelas. Jadi sampai sekarang belum ada perintah untuk pencairan,” katanya.

Belum Ada Juknis

Ruslan berharap, Dinas Kesehatan Maluku dalam waktu dekat merevisi Pergub Nomor 102 Tahun 2021. “Setelah itu baru disiapkan keputusan rumah sakit alternatif BPSDM. Kami berharap secepat mungkin sehingga dilakukan pembayaran. Ini sudah cukup lama. Meski uang ada tapi belum bisa dicairkan,” kata Ruslan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Maluku menegaskan jasa bagi Nakes belum dibayarkan karena belum ada petunjuk teknis.

Kendati begitu, dia menegaskan sementara berproses, setelah melalui BPKP agar jasa Covid-19 bagi para Nakes segera dibayarkan. ”Rencana operasi Covid-19 sudah disusun, dan serahkan softcopy via aplikasi whatshap kepada sekretaris Satgas Covid-19. Uangnya di rekening RSUD Ishak Umarella (bukan di Dinkes Kesehatan),” ujarnya.

Pernyataan Zulkarnain menepis sorotan Wakil Ketua Komisi IV DPRD untuk 131 Nakes yang bertugas di BPSDM belum dibayarkan sejak 2020.

Zulkarnain menegaskan draft Pergub sudah dibahas di BPKP Maluku. ”Kkami sudah mendapatkan softcopy hasil telaahnya. Tetapi masih menunggu hasil resmi yang ditandatangani kepala BPKP, hingga saat ini,” terangnya.

Hal ini, kata dia, karena tahun 2020 tidak buat petunjuk teknis (Juknis) oleh kepala Dinkes Maluku sebelumnya. ”Setelah pembahasan internal selesai akan dikomunikasikan dengan Biro Hukum. SK direktur RS Lapangan juga sudah dibuat draft menunggu pembahasan internal dinas,” kata Zulkarnain. (ADI)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram