AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kepolisian Daerah Maluku mengungkap peran dan status enam warga yang terlibat bisnis surat keterangan rapid tes antigen dan geNose palsu di Kota Ambon.
Keenam warga yang telah ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan adalah inisial R (49), H (34), S (40), R (26) dan M (38) dan H (40) seorang perempuan. Dari enam pelaku, satu pelaku merupakan tenaga medis status PNS di sebuah Puskesmas di Kota Ambon.
“Dari enam ini ada satu orang tenaga kesehatan, dia PNS di Puskesmas, inisialnya H (40),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno di Mapolda Maluku, Jumat sore (28/5/2021).
Dua pelaku pegawai PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Pattimura Ambon, yakni R (26) dan M (38). “Untuk R dia pegawai Angkasapura dan M juga pegawai di Bandara Pattimura tapi bagian troli,” katanya.
Sedangkan dua pelaku lainnya, R (49) dan H (34) merupakan pegawai travel di kawasan AY Patty Ambon dan S (40) merupakan karyawan rental komputer.
Dalam menjalankan aksinya, dua karyawan travel R dan H berperan menawarkan ke masyarakat pembeli tiket pesawat maupun kapal laut surat rapid antigen dan geNose palsu. “Kalau masyarakat setuju R dan H ini menghubungi H (pegawai Puskesmas). Selanjutnya H menghubungi S untuk membuat surat hasil rapid antigen palsu,” ungkap Harno.
Adapun peran dua pegawai Angkasa Pura memuluskan calon penumpang yang telah mengantongi surat rapid test palsu itu lolos pemeriksaan hingga naik ke pesawat. “Jadi itulah peran dan status para pelaku ini,” katanya.
Harno mengimbau masyarakat tidak menempuh jalan pintas untuk hal seperti itu, sebab tindakan tersebut bertentangan dengan aturan dan program pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Imbauan kami supaya kita ikut aturan pemerintah soal protokeol kesehatan jangan kita ambil jalan pintas. Itu berarti kita tidak mendukung progam pemerintah memutus mata rantai Covid-19,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku menangkap enam orang warga di Kota Ambon. Komplotan pelaku ini ditangkap di kantor biro perjalanan atau travel, kawasan jalan A.Y Patty Ambon, Kamis (27/5/2021). Penangkapan ini setelah polisi mendapatkan informasi praktik pemalsuan surat rapid tes antigen palsu.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 14.7000.000, satu unit laptop, tiga unit komputer, satu unit printer dan sebuah stempel. (MMS)