AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Hasan Pattiasina, terdakwa pencabulan terhadap anak di bawah umur divonis sembilan tahun penjara.
Putusan dibacakan ketua majelis hakim Martha Marthina di dampingi dua anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (21/7/2025).
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hasan Pattiasina berupa pidana penjara selama sembilan tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Menurut majelis hakim, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara berlanjut.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa Hasan dua kali mencabuli seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Pantai pada salah satu desa di Kabupaten Maluku Tengah.
Aksi bejat pertama terjadi pada 20 Januari 2025 dan kedua di lokasi yang sama pada 10 Februari 2025. Perbuatan terdakwa terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga dan kasusnya dilaporkan ke polisi. (MAN)




