AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Ambon memeriksa tiga orang saksi kasus dugaan korupsi di PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon, Rabu (21/5/2025).
Dugaan korupsi di perusahaan milik daerah tersebut terindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp 3,7 miliar. Sejauh ini sudah 23 orang diperiksa dalam kasus tersebut.
Tiga orang saksi yang diperiksa penyidik adalah inisial UT selaku Senior Manager Produksi PT Dok Wayame, KR merupakan Manager Logistik PT Dok Wayme, dan DL, mantan pimpinan Cabang Utama PT Bank Maluku-Maluku Utara.
“Mereka diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Ambon pada pukul 10.00 WIT hingga 18.00 WIT,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy.
Tim jaksa penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Penyidik masih akan meminta keterangan dari saksi lainnya sebelum penetapan tersangka dilakukan,” kata mantan Kacabjari Saparua ini.
Sebelumnya korps Adhyaksa telah mengorek keterangan sejumlah petinggi perusahaan tersebut. Mereka diantaranya Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Wayame insial SR, Manager Keuangan, WA, Manager Galangan, PP dan Manager Maintenance, MSA. (MAN)




