banner 728x250

RS Pratama Letwurung Belum Difungsikan, Begini Penjelasan Dinkes MBD

  • Bagikan
PRATAMA LETWURUNG
Rumah Sakit Pratama Letwurung di kecamatan Babar Timur, kabupaten Maluku Barat Daya belum difungsikan. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Rumah Sakit Pratama Letwurung yang berada di kecamatan Babar Timur, kabupaten Maluku Barat Daya belum difungsikan.

RS yang dibangun tahun 2017 itu belum dapat digunakan karena belum terdaftar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

“Terkait informasi yang beredar melalui media sosial tentang RS Pratama Letwurung di MBD yang belum difungsikan, kami perlu memberikan klarifikasi dan tanggapan, sehingga tidak menjadi perdebatan di masyarakat,” kata Plt. Kepala Dinas Kesehatan MBD, Marthen Rahakbauw melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/01/2023).

Marthen menuturkan, RS Pratama Letwurung tidak disetujui oleh Kemenkes sehingga tidak tertuang dalam Berita Acara Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi, Dinas Kesehatan MBD tahun 2017.

Hasil desk DAK tahun 2017, Kemenkes menyetujui kegiatan fisik yakni Pembangunan Puskesmas DTPK (Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan) di MBD sesuai dengan usulan rencana kegiatan. Yaitu Puskesmas Serwaru, Ustutun (Pulau Lirang), Puskesmas Marsela, Puskesmas Wonreli, Puskesmas Ilwaki dan Puskesmas Lelang.

Anggaran yang disetujui untuk pembagunan enam Puskesmas DTPK tersebut dialihkan pimpinan daerah saat itu untuk membangun RS Pratama Letwurung tanpa koordinasi dengan Kemenkes.

“Sesuai peraturan Menteri Kesehatan atau sejenisnya tentang petunjuk teknis penggunaan dana DAK, mengatur bilamana Pemda ingin untuk merubah rencana kegiatan/menu yang telah disetujui oleh Kemenkes, maka Pemda wajib menyertakan beberapa dokumen,” jelas Marthen.

Dia melanjutkan, apabila ada perubahan rencana kegiatan, perlu disampaikan surat usulan perubahan yang ditandatangani oleh kepala daerah, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan provinsi bagi kabupaten, Telaah usulan perubahan dari kepala dinas Kesehatan dan data pendukung lainnya.

Melanggar Aturan Kemenkes

Menurutnya kebijakan merubah alokasi dana dari enam puskesmas tersebut dengan sebagian dananya diperuntukan untuk membangun RS Pratama Letwurung dengan tidak mengajukan persyaratan sesuai dengan poin diatas, hal ini tentunya melanggar aturan yang ditetapkan Kemenkes.

Dinkes MBD terus berupaya agar RS Pratama Letwurung dapat dioperasikan. Misalnya mengusulkan penerimaan formasi tenaga kesehatan seleksi CPNS tahun 2019 baik itu dokter, apoteker, perawat dan bidan untuk ditempatkan di RS Pratama Letwurung.

“Namun para Nakes yang lulus seleksi ditempatkan di RSUD Tiakur karena RS Pratama Letwurung belum memiliki dasar hukum pengoperasian,” katanya.

  • Bagikan