banner 728x250

Tempat Hiburan di Ambon Diberi Izin Beroperasi

Ilustrasi tempat hiburan karaoke. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Kota Ambon memberikan izin operasional bagi tempat hiburan karaoke dan arena bermain anak.
“Izin operasional diberikan setelah tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kota Ambon melakukan verifikasi tempat hiburan. Kami memberikan izin operasional mulai 20 Mei 2021,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kota Ambon, Rico Hayat, Selasa (25/5/2021).
Tahap awal izin operasional diberikan kepada 11 tempat hiburan yakni sembilan usaha karaoke dan dua arena bermain anak.
Waktu operasional karaoke dimulai pukul 15.00-24.00 WIT, sedangkan arena bermain anak dibuka  pukul 11.00-20.00 WIT.

“Operasional ini juga sesuai dengan surat pemilik usaha terkait kebijakan dibuka kembali usaha tempat hiburan di kota Ambon,” katanya.
Dia menjelaskan, pembukaan tempat hiburan sesuai dengan komitmen Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy  yang rencana awal dibuka 4 April 2021, tetapi bertepatan dengan bulan suci Ramadhan, ditunda hingga 20 Mei 2021.

Tim Satgas telah melakukan rapat koordinasi dengan pemilik usaha dan asosiasi karaoke untuk menjelaskan persyaratan pembukaan tempat hiburan yakni menerapkan protokol kesehatan.

“Pemilik usaha wajib menerapkan protokol kesehatan ketat kepada pengunjung dan yang terpenting karyawan tempat usaha wajib divaksinasi COVID-19,” ujarnya.

Tim Satgas, kata Rico, akan melakukan pemantauan tempat hiburan yang telah dibuka. Jika kedapatan ada yang melanggar aturan maka akan diberikan sanksi, baik lisan, tertulis hingga penutupan tempat usaha sementara.
“Kita akan melakukan pemantauan. Kita tidak mau jangan sampai pembukaan tempat hiburan malah akan memunculkan kluster baru. Kita berharap pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang disepakati bersama,” ujar Rico.

Izin operasional tempat hiburan akan dilakukan bertahap, sebagai upaya pemerintah melakukan pemulihan ekonomi dengan tetap menerapkan prokes.

“Pemulihan ekonomi terus dilakukan pemerintah dengan memberikan izin operasional bagi pelaku usaha, dengan tetap menerapkan aturan yang ditetapkan,” tandas Rico. (ANT/RED)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram
Penulis: ANTARAEditor: REDAKSI